Syaikh Muhammad bin Shalih Al
Utsaimin
Hak dalam masalah ini banyak sekali, di antaranya adalah
apa yang disebutkan dalam sebuah hadits shahih bahwa Rasulullah
Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda:
حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ إِذَا
لَقِيْتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ
فَانْصَحْهُ وَإِذَا عَطِسَ فَحَمِدَ اللهَ فَشَمِّتْهُ وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ
وَإِذَا مَاتَ فَاتَّبِعْهُ
"Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada enam: Jika
engkau bertemu dengannya maka ucapkan salam, dan jika dia mengundangmu maka
datangilah, jika dia minta nasihat kepadamu berilah nasihat, jika dia bersin dan
mengucapkan hamdalah maka balaslah (dengan doa: Yarhamukallah), jika dia sakit
maka kunjungilah dan jika dia meninggal maka antarkanlah (ke kuburan) (Riwayat
Muslim) [1]
Dalam hadits diatas terdapat keterangan tentang beberapa
hak diantara kaum muslimin:
Hak pertama: Mengucapkan
salam.
Mengucapkan salam adalah sunnah yang sangat dianjurkan,
karena dia merupakan penyebab tumbuhnya rasa cinta dan dekat di kalangan kaum
muslimin sebagaimana dapat disaksikan dan sebagaimana yang diajarkan oleh
Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam,
وَاللهِ لاَ تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا
وَلاَ تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُوا أَفَلاَ أُخْبِرُكُمْ بِشَيْءٍ إِذَا
فَعَلْتُمُوهُ تَحَابَبْتُمْ أَفْشُوا السَّلاَمَ بَيْنَكُمْ
"Demi Allah tidak akan masuk surga hingga kalian beriman
dan tidak beriman hingga kalian saling mencintai. Maukah kuberitahukan sesuatu
yang jika kalian lakukan akan menumbuhkan rasa cinta di antara kalian?, Sebarkan
salam di antara kalian (Riwayat Muslim) [2]
Adalah Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam yang
selalu memulai salam kepada siapa saja yang beliau temui dan bahkan dia memberi
salam kepada anak-anak jika menemui mereka.
Sunnahnya adalah yang kecil memberi salam kepada yang
besar, yang sedikit memberi salam kepada yang banyak, yang berkendaraan memberi
salam kepada pejalan kaki, akan tetapi jika yang lebih utama tidak juga
memberikan salam maka yang lainlah yang hendaknya memberikan salam agar sunnah
tersebut tidak hilang. Jika yang kecil tidak memberi salam maka yang besar
memberikan salam, jika yang sedikit tidak memberi salam maka yang banyak memberi
salam agar pahalanya tetap dapat diraih.
Ammar bin Yasir Radiallahuanhu
berkata,
قال عمار بن ياسر رضي الله عنه : ثلاث من جمعهن فقد استكمل
الإيمان : الإنصاف من نفسك وبذل السلام للعالم والإنفاق من
الإقتار
“Ada tiga hal yang jika ketiganya diraih maka
sempurnalah iman seseorang: Jujur (dalam menilai) dirinya, memberi salam kepada
khalayak dan berinfaq saat kesulitan“ (Riwayat Muslim).
Jika memulai salam hukumnya sunnah maka menjawabnya
adalah fardhu kifayah, jika sebagian melakukannya maka yang lain gugur
kewajibannya. Misalnya jika seseorang memberi salam atas sejumlah orang maka
yang menjawabnya hanya seorang maka yang lain gugur
kewajibannya.
Allah Ta’ala berfirman :
وَإِذَا حُيِّيْتُمْ بِتَحِيِّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ
مِنْهَا أَوْ رُدُّوْهَا
"Apabila kamu dihormati dengan sesuatu penghormatan,
maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik, atau balalaslah dengan
yang serupa (An Nisaa': 86)
Tidak cukup menjawab salam dengan mengucapkan: “Ahlan
Wasahlan“ saja, karena dia bukan termasuk “yang lebih baik darinya”, maka jika
seseorang berkata: “Assalamualaikum”, maka jawablah: “Wa’alaikumus salam”, jika
dia berkata : “Ahlan”, maka jawablah : “Ahlan” juga, dan jika dia menambah
ucapan selamatnya maka itu lebih utama.
Hak kedua: Jika ia mengundangmu, maka
datanglah
Misalnya seseorang mengundangmu untuk makan-makan atau
lainnya maka penuhilah dan memenuhi undangan adalah sunnah mu’akkadah dan hal
itu dapat menarik hati orang yang mengundang serta mendatangkan rasa cinta dan
kasih sayang. Dikecualikan dari hal tersebut adalah undangan pernikahan, sebab
memenuhi undangan pernikahan adalah wajib dengan syarat-syarat yang telah
dikenal, berdasarkan hadits nabi Shallallahu'alaihi wasallam,
وَمَنْ لاَ يُجِبْ فَقَدْ عَصَى اللهَ
وَرَسُوْلَهُ
"Dan siapa yang tidak memenuhi (undangannya) maka dia
telah maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya."(Riwayat Bukhori dan Muslim)
[3]
Hadits Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam: “Jika
seseorang mengundangmu maka penuhilah” termasuk juga undangan untuk memberikan
bantuan atau pertolongan. Karena engkau diperintahkan untuk menjawabnya, maka
jika dia memohon kepadamu agar engkau menolongnya untuk membawa sesuatu misalnya
atau membuang sesuatu, maka engkau diperintahkan untuk menolongnya, berdasarkan
hadits Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam :
الْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ
بَعْضاً
"Setiap mu’min satu sama lainnya bagaikan bangunan yang
saling menopang (Riwayat Bukhori dan Muslim). [4]
Hak ketiga: Jika dia meminta nasihat maka berilah
nasihat
Yaitu jika seseorang datang meminta nasihat kepadamu
dalam suatu masalah maka nasihatilah karena hal itu termasuk agama sebagaimana
hadits Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam,
الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ لِلَّهِ وَلِكِتَابِهِ
وَلِرَسُوْلِهِ وَلأَِئِمَّةِ الْمُسْلِمِيْنَ وَعَامَّتِهِمْ
"Agama adalah nasihat: Kepada Allah, Kitab-Nya,
Rasul-Nya dan kepada para pemimpin kaum muslimin serta rakyat pada
umumnya."Riwayat Muslim) [5]
Adapun jika seseorang datang kepadamu tidak untuk
meminta nasihat namun pada dirinya terdapat bahaya atau perbuatan dosa yang akan
dilakukannya maka wajib baginya untuk menasihatinya walaupun perbuatan tersebut
tidak diarahkan kepadanya, karena hal tersebut termasuk menghilangkan bahaya dan
kemunkaran dari kaum muslimin. Adapun jika tidak terdapat bahaya dalam dirinya
dan tidak ada dosa padanya dan dia melihat bahwa hal lainnya (selain nasihat)
lebih bermanfaat maka tidak perlu menasihatinya kecuali jika dia meminta nasihat
kepadanya maka saat itu wajib baginya menasihatinya.
Hak keempat: Jika dia bersin lalu mengucapkan
“Alhamdulillah” maka jawablah dengan ucapan
“Yarhamukallah”
Sebagai rasa syukur kepadanya yang memuji Allah saat
bersin, adapun jika dia bersin tetapi tidak mengucapkan hamdalah maka dia tidak
berhak untuk diberikan ucapan tersebut, dan itulah balasan bagi orang yang
bersin tetapi tidak mengucapkan hamdalah.
Menjawab orang yang bersin (jika dia mengucapkan
hamdalah) hukumnya wajib, dan wajib pula menjawab orang yang mengucapkan
“Yarhamukallah” dengan ucapan “Yahdikumullah wa yuslih balakum”, dan jika
seseorang bersin terus menerus lebih dari tiga kali maka keempat kalinya
ucapkanlah “Aafakallah“ (Semoga Allah menyembuhkanmu) sebagai ganti dari ucapan
“Yarhamukallah“.
Hak kelima: Membesuknya jika dia
sakit
Hal ini merupakan hak orang sakit dan kewajiban
saudara-saudaranya seiman, apalagi jika yang sakit memiliki kekerabatan, teman
dan tetangga maka membesuknya sangat dianjurkan. Cara membesuk sangat tergantung
orang yang sakit dan penyakitnya. Kadang kondisinya menuntut untuk sering
dikunjungi, maka yang utama adalah memperhatikan keadaannya. Disunnahkan bagi
yang membesuk orang sakit untuk menanyakan keadaannya, mendoakannya serta
menghiburnya dan memberinya harapan karena hal tersebut merupakan sebab yang
paling besar mendatangkan kesembuhan dan kesehatan. Layak juga untuk
mengingatkannya akan taubat dengan cara yang tidak menakutkannya, misalnya
seperti berkata kepadanya :
“Sesungguhnya sakit yang engkau derita sekarang ini
mendatangkan kebaikan, karena penyakit dapat berfungsi menghapus dosa dan
kesalahan dan dengan kondisi yang tidak dapat kemana-mana engkau dapat meraih
pahala yang banyak, dengan membaca zikir, istighfar dan
berdoa”.
Hak keenam: Mengantarkan jenazahnya jika
meninggal
Hal ini juga merupakan hak seorang muslim atas
saudaranya dan di dalamnya terdapat pahala yang besar. Telah tsabit dari
Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam bahwa dia bersabda,
من تبع الجنازة حتى يصلى عليها فله قيراط، ومن تبعها حتى
تدفن فله قيراطان. قيل : ما القيراطان ؟ قال : مثل الجبلين العظيمين
"Siapa yang mengantarkan jenazah hingga menshalatkannya
maka baginya pahala satu qhirath, dan siapa yang mengantarkannya hingga
dimakamkan maka baginya pahala dua qhirath”, beliau ditanya: “Apakah yang
dimaksud qhirath ?”, beliau menjawab: “Bagaikan dua gunung yang besar“ (Riwayat
Bukhori dan Muslim). [6]
Hak Ketujuh: Tidak menyakiti
saudaranya
Termasuk hak muslim kepada muslim yang lainnya adalah
menahan diri untuk tidak menyakitinya, karena menyakiti kaum muslimin adalah
dosa yang sangat besar. Allah Ta’ala berfirman,
وَالَّذِيْنَ يُؤْذُوْنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ
بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَـناً وَإِثْماً
مُبِيْناً
"Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mu’min dan
mu’minat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah
memikul kebohongan dan dosa yang nyata." (Al Ahzab: 58)
Dan pada umumnya siapa yang melakukan perbuatan yang
menyakitkan saudaranya maka Allah akan membalasnya di dunia sebelum dibalas di
akhirat. Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda :
لاَ تَبَاغَضُوا وَلاَ تَدَابَرُوا وَكُوْنُوا عِبَادَ
اللهِ إِخْوَاناً ، الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لاَ يَظْلِمُهُ وَلاَ يُخْذلُهُ
وَلاَ يَحْقِرُهُ بِحَسَبٍ امْرِئٍ مِنَ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ
الْمُسْلِمُ كُلُّ الْمُسْلِمُ عَلَى الْمُسْلِمُ حَرَامٌ : دَمُهُ وَمَالُهُ
وَعِرْضُهُ
"Janganlah kalian saling membenci dan saling
membelakangi, tapi jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara, seorang
muslim adalah saudara bagi muslim lainnya, dia tidak menzaliminya, tidak
menelantarkannya dan tidak menghinanya. Cukup bagi seseorang dikatakan
(berperangai) buruk jika dia menghina saudaranya. Setiap muslim atas muslim yang
lainnya diharamkan darahnya, hartanya dan kehormatannya." (Riwayat Muslim)
[7]
Hak-hak muslim atas saudaranya yang muslim banyak
sekali, akan tetapi kita dapat menyimpulkan semua itu dalam sebuah hadits
Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam,
المْسُلْمِ أًخُو الْمُسْلِمِ
"Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang
lainnya."
Jika seseorang mewujudkan sikap ukhuwwah terhadap
saudaranya maka dia akan berusaha untuk mendatangkan kebaikan kepada semua
saudaranya serta menghindar dari semua perbuatan yang
menyakitkannya.
[Dinukil dari kitab: حقوق دعت إليها الفطرة
وقررتها الشريعة, Edisi Indonesia Hak-Hak yang Sesuai Dengan Fitrah dan
Dikuatkan oleh Syariat, Karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al
Utsaimin]
_____________
Takhrij hadits
Takhrij hadits
[1] أخرجه مسلم كتاب
السلام باب من حق المسلم للمسلم رد السلام (2162) (5) وأخرجه البخاري بلفظ قريب
وفيه (خمس ) بدل ست كتاب الجنائز باب الأمر باتباع الجنائز
(1240).
[2] أخرجه مسلم كتاب
الإيمان باب بيان أنه لا يدخل الجنة إلا المؤمنون وأن محبة المؤمنين من الإيمان
...(54) .
[3] أخرجه مسلم كتاب
النكاح باب الأمر بإجابة الداعي إلى دعوة (1432) (110)، وأخرجه البخاري بمعناه في
كتاب النكاح باب من ترك الدعوة فقد عصي الله ورسوله (5177)
.
[4] أخرجه البخاري كتاب
المظالم باب نصر المظلوم (2446 ) ومسلم كتاب البر والصلة والأداب باب تراحم
المؤمنين وتعاطفهم وتعاضدهم (2585) .
[5] أخرجه البخاري تعليقا
كتاب الإيمان باب قوله صلى الله عليه وسلم الدين النصيحة ... ( ص35) ط بيت الأفكار
الدولية . ومسلم مرفوعا عن تميم الداري كتاب الإيمان باب بيان أن الدين النصيحة
(55).
[6] أخرجه البخاري كتاب
الجنائز باب من انتظر حتى تدفن (1325) ومسلم كتاب الجنائز باب فضل الصلاة على
الجنازة واتباعها (945)
[7] أخرجه البخاري
مختصرا كتاب الأدب باب ما ينهي عن التحاسد والتدابر (6065) وفي باب الهجرة (6067)
ومسلم كتاب البر والصلة والآداب باب تحريم ظلم المسلم وخذله واحتقاره (2564)
.
http://sunniy.wordpress.com | Menebar Ilmu
& Tegakkan Sunnah
تَرْجُو
النَّجَاةَ وَلَمْ تَسْلُكْ مَسَالِكَهَا إِنَّ السَّفِيْنَةَ لاَ تَجْرِي عَلىَ
الْيَبَسِKau
dambakan keselamatan tapi engkau tak menempuh jalurnya.
Sungguh bahtera tak kan pernah berlayar di daratan
Sungguh bahtera tak kan pernah berlayar di daratan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar