Rabu, 14 Desember 2011

SPSS Windows Statistik

Senin, 28 Maret 2011


- 4 -


ANALISIS KORELASI PARSIAL

Analisis korelasi parsial (Partial Correlation) digunakan untuk mengetahui hubungan antara dua variabel dimana variabel lainnya yang dianggap berpengaruh dikendalikan atau dibuat tetap (sebagai variabel kontrol). Hal ini dimaksudkan agar hubungan kedua variabel tidak dipengaruhi oleh faktor lain. Nilai korelasi (r) berkisar antara 1 sampai -1, nilai semakin mendekati 1 atau -1 berarti hubungan antara dua variabel semakin kuat, sebaliknya nilai mendekati 0 berarti hubungan antara dua variabel semakin lemah. Nilai positif menunjukkan hubungan searah (X naik maka Y naik) dan nilai negatif menunjukkan hubungan terbalik (X naik maka Y turun). Data yang digunakan biasanya berskala interval atau rasio.
Menurut Sugiyono (2007) pedoman untuk memberikan interpretasi koefisien korelasi sebagai berikut:
0,00 - 0,199 = sangat rendah
0,20 - 0,399 = rendah
0,40 - 0,599 = sedang
0,60 - 0,799 = kuat
0,80 - 1,000 = sangat kuat
Koefisien korelasi parsial dapat dicari dengan menggunakan rumus sebagai berikut:
Korelasi antara x1 dengan y, dimana x2 sebagai variabel kontrol
ry.x1x2 =
Keterangan:
x1 = variabel pertama
y = variabel kedua
x2 = variabel kontrol
Contoh kasus:
Mengambil contoh kasus pada korelasi sederhana di atas dengan menambahkan satu variabel kontrol. Seorang mahasiswa bernama Ratna melakukan penelitian dengan menggunakan alat ukur skala. Ratna ingin meneliti tentang hubungan antara kecerdasan dengan prestasi belajar jika terdapat faktor tingkat stres pada siswa yang diduga mempengaruhi akan dikendalikan. Dengan ini Ratna membuat 2 variabel yaitu kecerdasan dan prestasi belajar dan 1 variabel kontrol yaitu tingkat stres. Tiap-tiap variabel dibuat beberapa butir pertanyaan dengan menggunakan skala Likert, yaitu angka 1 = Sangat tidak setuju, 2 = Tidak setuju, 3 = Setuju dan 4 = Sangat Setuju. Setelah membagikan skala kepada 15 responden didapatlah skor total item-item yaitu sebagai berikut:
Subjek
Kecerdasan
Prestasi Belajar
Tingkat Stres
1
33
58
25
2
32
52
28
3
21
48
32
4
34
49
27
5
34
52
27
6
35
57
25
7
32
55
30
8
21
50
31
9
21
48
34
10
35
54
28
11
36
56
24
12
21
47
29
13
32
52
32
14
30
50
30
15
35
56
27
Langkah-langkah pada program SPSS 17
1. Masuk program SPSS dengan klik Start >> All Programs >> SPSS Inc >> Statistic 17.0 >> SPSS Statistic 17.0
2. Pada kotak dialog SPSS Statistic 17.0, klik Cancel, hal ini karena ingin membuat data baru. Selanjutnya akan terbuka tampilan halaman SPSS.
3. Klik Variable View, kemudian pada kolom Name baris pertama ketik x1, pada kolom Name pada baris kedua ketik x2, dan pada baris ketiga ketik y. Untuk kolom Decimals, ganti menjadi 0 semua untuk semua variabel. Pada kolom Label, untuk kolom pada baris pertama ketik Kecerdasan, untuk kolom pada baris kedua ketik Tingkat Stres, dan pada baris ketiga ketik Prestasi Belajar. Sedangkan untuk kolom-kolom lainnya boleh dihiraukan (isian default). Hasil pembuatan variabel seperti berikut:
Gambar 11. Hasil pembuatan variabel
4. Buka halaman data view dengan klik Data View, maka didapat kolom variabel x1, x2, dan y. Kemudian ketikkan data sesuai dengan variabelnya. Hasil pengisian data seperti berikut:
Gambar 12. Hasil pengisian data pada SPSS
5. Klik Analyze >> Correlate >> Partial. Selanjutnya akan terbuka kotak dialog Partial Correlations seperti berikut:
Gambar 13. Kotak dialog Partial Correlations
6. Klik variabel Kecerdasan dan masukkan ke kotak Variables, klik variabel Prestasi Belajar dan masukkan ke kotak yang sama (Variables). Kemudian klik variabel Tingkat Stres dan masukkan ke kotak Controlling for.
7. Klik OK, maka hasil output yang didapat adalah sebagai berikut:
Gambar 14. Output Partial Correlations
Dari hasil analisis korelasi parsial (ry.x1x2) didapat korelasi antara kecerdasan dengan prestasi belajar dimana tingkat stres dikendalikan (dibuat tetap) adalah 0,514. Hal ini menunjukkan bahwa terjadi hubungan yang sedang atau tidak terlalu kuat antara kecerdasan dengan prestasi belajar jika tingkat stres tetap karena berada pada rentang 0,40 - 0,599. Sedangkan arah hubungan adalah positif karena nilai r positif, artinya semakin tinggi kecerdasan maka semakin meningkatkan prestasi belajar.
Uji Signifikansi Koefisien Korelasi Parsial (Uji t)
Uji signifikansi koefisien korelasi parsial digunakan untuk menguji apakah hubungan yang terjadi itu berlaku untuk populasi (dapat digeneralisasi). Langkah-langkah pengujian sebagai berikut:
1. Menentukan Hipotesis
Ho : Tidak ada hubungan antara kecerdasan dengan prestasi belajar jika tingkat stres tetap
Ha : Ada hubungan antara kecerdasan dengan prestasi belajar jika tingkat stres tetap
2. Menentukan tingkat signifikansi
Pengujian menggunakan uji dua sisi dengan tingkat signifikansi a = 5%. Tingkat signifikansi dalam hal ini berarti kita mengambil risiko salah dalam mengambil keputusan untuk menolak hipotesa yang benar sebanyak-banyaknya 5% (signifikansi 5% atau 0,05 adalah ukuran standar yang sering digunakan dalam penelitian).
3. Menentukan t hitung
Rumus mencari t hitung adalah: (dengan 3 variabel)
t hitung =
Keterangan:
r = Koefisien korelasi parsial
n = Jumlah data atau kasus
Jadi t hitung dapat dicari sebagai berikut:
t hitung =
4. Menentukan t tabel
Tabel distribusi t dicari pada a = 5% : 2 = 2,5% (uji 2 sisi) dengan derajat kebebasan (df) n-2 atau 15-2 = 13. Dengan pengujian 2 sisi (signifikansi = 0,025) hasil diperoleh untuk t tabel sebesar 2,160 (Lihat pada lampiran) atau dapat dicari di Ms Excel dengan cara pada cell kosong ketik =tinv(0.05,13) lalu enter.
5. Kriteria Pengujian
Ho diterima jika -t tabel £ t hitung £ t tabel
Ho ditolak jika -t hitung < -t tabel atau t hitung > t tabel
Berdasar signifikansi:
Ho diterima jika signifikansi > 0,05
Ho ditolak jika signifikansi < 0,05
6. Membandingkan t hitung dengan t tabel dan signifikansi
Nilai t hitung < t tabel (2,076 < 2,160) dan signifikansi (0,060 > 0,05) maka Ho diterima.
7. Gambar




- 2,160 2,076 + 2,160
8. Kesimpulan
Oleh karena nilai t hitung < t tabel (2,076 < 2,160) dan signifikansi (0,060 > 0,05) maka Ho diterima, artinya bahwa tidak ada hubungan secara signifikan antara kecerdasan dengan prestasi belajar jika tingkat stres dibuat tetap. Hal ini dapat berarti terdapat hubungan yang tidak signifikan, artinya hubungan tersebut tidak dapat berlaku untuk populasi yaitu seluruh siswa SMU Negeri 1 Yogyakarta, tetapi hanya berlaku untuk sampel. Jadi dalam kasus ini dapat disimpulkan bahwa kecerdasan tidak berhubungan terhadap prestasi belajar pada siswa SMU Negeri 1 Yogyakarta.

Kamis, 08 Desember 2011

Sertifikasi kota banda aceh

Daftar Peserta Sertifikasi Guru PAI Tahun 2011

 
 
 
 
 
 
28 Votes
Sesuai peraturan, pelaksanaan sertifikasi bagi guru agama dan guru mapel pada madrasah adalah diselnggarakan oleh Kemenag.
Peserta sertifikasi kuota 2011 bagi Guru PAI telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Sebagai pelaksana sertifikasi adalah perguruan tinggi Islam baik IAIN maupun UIN.
Berikut dokumen daftar peserta yang siap diunduh:
1
IAIN Ar-Raniry Banda Aceh) Aceh 2011 unduh
2
IAIN Sumatra Utara Medan) Sumatra Utara 2011 unduh
3
IAIN Sumatra Utara Medan) Sumatra Barat 2011 unduh
4
IAIN Raden Fatah Palembang) Sumatra Selatan 2011 unduh
5
IAIN Sultan Thaha Saefudin Jambi) Jambi 2011 unduh
6
IAIN Raden Intan Bandar Lampung) Lampung 2011 unduh
7
UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta) DI Yogyakarta 2011 unduh
8
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta) DKI Jakarta 2011 unduh
9
UIN Sunan Gunung Djati Bandung) Jawa Barat 2011 unduh
10
IAIN Wali Songo Semarang) Jawa Tengah 2011 unduh
11
UIN Maulana Malik Ibrahim Malang) Jawa Timur 2011 unduh
12
IAIN Sunan Ampel Surabaya) Jawa Timur 2011 unduh
13
IAIN Antasari Banjarmasin) Kalimantan Selatan 2011 unduh
14
UIN Alauddin Makasar) Sulawesi Selatan 2011 unduh
15
UIN Sulthan Syarif Kasim Pekanbaru) Riau 2011 unduh
16
IAIN Sultan Amai Gorontalo) Gorontalo 2011 unduh
17
IAIN Mataram)   ntb 2011 unduh
Mencari Nama pada File Pdf
Perlu diketahui, file daftar peserta sergu di atas cukup besar bukan hanya puluhan tapi beberapa file ada yang terdiri di atas 100 halaman.
Mencari “nama” tertentu dalam halaman yang besar pasti membutuhkan waktu. Bila kurang teliti, akan mengulang beberapa kali menggeser skrol bar bahkan kadang putus asa dan berkesimpulan nama tidak ada.
Petunjuk ini praktis, hanya dengan dua langkah nama dapat langsung deketahui tanpa harus bolak-balik menggeser skrol ke atas-ke bawah.
Bila diperlukan, klik tautan berikut untuk mengunduh file.

Senin, 05 Desember 2011

Setifikasi dan Inpasing

kli di
Sertifikasi dan inpassing



 
Selasa, 6 Desember 2011 Kontak Kami | Links
  • Konsultasi Online
Last Update
Berita »
27 Januari 2010

Telah Beredar Surat Palsu untuk mengikuti Bimtek Pedoman Pelaksanaan Ujian Sertifikasi Guru Tahun 2010 yang mengatasnamakan Ditjen PMPTK
Dengan ini kami informasikan bahwa sehubungan dengan telah beredar surat palsu untuk ...selengkapnya
 
Download »
27 Maret 2011
Permendiknas Nomor 11 Tahun 2011
 
Download »
21 Januari 2011
Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2011
 
Download »
31 Desember 2010
Surat Pengolahan Berkas Persyaratan utk SKTP thn 2011 utk LPMP
 
Download »
31 Desember 2010
Surat Pemberkasan utk Penerbitan SKTP thn 2011 utk Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

Inpassing

  1. Persyaratan
    Penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan angka kreditnya, bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Atas dasar itu, Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang dapat ditetapkan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya adalah:

    1. Guru tetap yang mengajar pada satuan pendidikan, TK/TKLB/RA/BA atau yang sederajat; SD/SDLB/MI atau yang sederajat; SMP/SMPLB/MTs atau yang sederajat; dan SMA/SMK/SMALB/MA/MAK atau yang sederajat, yang telah memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi setempat. Guru dimaksud adalah guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah dan yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan.
    2. Kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV
    3. Masa kerja sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada satmingkal yang sama.
    4. Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan.
    5. Telah memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional. 
    6. Melampirkan syarat-syarat administratif :
      1. Salinan/fotokopi sah surat keputusan tentang pengangkatan atau penugasan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh yayasan/penyelenggara satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional tempat satuan administrasi pangkal (satmingkal) guru yang bersangkutan.
      2. Salinan atau fotokopi ijazah terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menerbitkan ijasah dimaksud).
      3. Surat keterangan asli dari kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan proses pembelajaran/pembimbingan pada satmingkal guru yang bersangkutan.

  2. Prosedur Pengusulan
    Prosedur pengusulan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya adalah sebagai berikut:

    1. Kepala sekolah/madrasah jenjang TK/RA/BA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA/MAK atau yang sederajat, meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan atas persetujuan yayasan/penyelenggara pendidikan, dan mengusulkannya ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dengan menggunakan Format 1 (Lampiran 1).
    2. Kepala sekolah/madrasah jenjang TKLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB atau yang sederajat meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil atas persetujuan yayasan/penyelenggara pendidikan, dan mengusulkannya ke Dinas Pendidikan Provinsi, dengan menggunakan Format 1 (Lampiran 1).
    3. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala sekolah seperti tersebut pada butir 1 (satu) dan mengusulkannya kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan u.b. Direktur Profesi Pendidik dengan menggunakan Format 2 (Lampiran 2).
    4. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala sekolah seperti tersebut pada butir 2 (dua) dan mengusulkannya kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan u.b. Direktur Profesi Pendidik dengan menggunakan Format 2 (Lampiran 2).
    5. Direktorat Profesi Pendidik meneliti dan menilai kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atau Dinas Pendidikan Provinsi. Selanjutnya Direktorat Profesi berdasarkan hasil penilaian mengusulkan ke Menteri Pendidikan Nasional melalui Kepala Biro Kepegawaian untuk ditetapkan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya, dengan menggunakan Format 3 (Lampiran 3).
    6. Kepala Biro Kepegawaian meneliti hasil penilaian kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik usulan penetapan inpassing dari Direktur Profesi Pendidik untuk ditetapkan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya, dengan menggunakan Format 4 (Lampiran 4).
C.  Alamat Pengiriman
Ditjen PMPTK
U,p. Direktur Profesi Pendidik
Kompleks Depdiknas Gd. D Lt. 14
Jalan Pintu 1 Senayan Jakarta Pusat
Tlp/fax: 021-57974124/57974126  

DAFTAR SK INPASSING GURU BUKAN PNS PENDIDIKAN DASAR DAN LUAR BIASA YANG SUDAH TERBIT PER AGUSTUS 2010
Tanggal Update 31 Agustus 2010

  1.  DKI Jakarta
  2.  Jawa Barat
  3.  Jawa Tengah
  4.  Jawa Timur
  5.  Lampung
  6.  Kalimantan Tengah
  7.  Kalimantan Timur
  8.  Sulawesi Selatan
  9.  Papua
  10.  Banten
 
 
 
DAFTAR SK INPASSING GURU BUKAN PNS PENDIDIKAN DASAR DAN LUAR BIASA YANG SUDAH TERBIT PER MEI 2010
Tanggal Update 21 Mei 2010

  1. Jawa Barat
  2. Jawa Tengah
  3. DI Yogyakarta
  4. Jawa Timur
  5. Sumatera Utara
  6. Riau
  7. Kalimantan Selatan
  8. Sulawesi Selatan
  9. Banten
 
 
DAFTAR SK INPASSING GURU BUKAN PNS PENDIDIKAN DASAR DAN LUAR BIASA YANG SUDAH TERBIT PER APRIL 2010
Tanggal Update 19 April 2010

  1.  DKI Jakarta
  2.  Jawa Barat
  3.  Jawa Tengah
  4.  DI Yogyakarta
  5.  Jawa Timur
  6.  Nangroe Aceh Darussalam
  7.  Sumatera Utara
  8.  Sumatera Barat
  9.  Riau
  10.  Jambi
  11.  Sumatera Selatan
  12.  Lampung
  13.  Kalimantan Barat
  14.  Kalimantan Tengah
  15.  Kalimantan Selatan
  16.  Kalimantan Timur
  17.  Sulawesi Utara
  18.  Sulawesi Tengah
  19.  Sulawesi Selatan
  20.  Sulawesi Tenggara
  21.  Maluku
  22.  Bali
  23.  Nusa Tenggara Barat
  24.  Nusa Tenggara Timur
  25.  Papua
  26.  Bengkulu
  27.  Maluku Utara
  28.  Banten
  29.  Bangka Belitung
  30.  Gorontalo
  31.  Kepulauau Riau
  32.  Papua Barat
  33.  Sulawesi Barat

 
 
DAFTAR SK INPASSING GURU BUKAN PNS PENDIDIKAN DASAR DAN LUAR BIASA YANG SUDAH TERBIT PER 25 FEBRUARI 2010
Tanggal Update 25 Februari 2010
 
  1. DKI Jakarta
  2. Jawa Barat
  3. Jawa Tengah
  4. Jawa Timur
  5. Sumatera Utara
  6. Sumatera Barat
  7. Riau
  8. Lampung
  9. Kalimantan Selatan
  10. Sulawesi Utara
  11. Sulawesi Tengah
  12. Bengkulu
  13. Banten
 
 
DAFTAR SK INPASSING GURU BUKAN PNS PENDIDIKAN DASAR DAN LUAR BIASA YANG SUDAH TERBIT PER 11 JANUARI 2010
Tanggal Update 11 Januari 2010
 
DAFTAR SK INPASSING GURU BUKAN PNS PENDIDIKAN DASAR DAN LUAR BIASA YANG SUDAH TERBIT PER NOVEMBER 2009
Tanggal Update 30 Desember 2009
  1. DKI Jakarta
  2. Jawa Barat
  3. Jawa Tengah
  4. DI Yogyakarta
  5. Jawa Timur
  6. Nangroe Aceh Darussalam
  7. Sumatera Utara
  8. Sumatera Barat
  9. Riau
  10. Jambi
  11. Sumatera Selatan
  12. Lampung
  13. Kalimantan Barat
  14. Kalimantan Tengah
  15. Kalimantan Selatan
  16. Kalimantan Timur
  17. Sulawesi Utara
  18. Sulawesi Tengah
  19. Sulawesi Selatan
  20. Sulawesi Tenggara
  21. Maluku
  22. Bali
  23. Nusa Tenggara Barat
  24. Nusa Tenggara Timur
  25. Papua
  26. Bengkulu
  27. Maluku Utara
  28. Banten
  29. Bangka Belitung
  30. Gorontalo
  31. Kepulauan Riau
  32. Papua Barat
  33. Sulawesi Barat

 
PUSAT PENGEMBANGAN PROFESI PENDIDIK
BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
Komplek Kementerian Pendidikan Nasional
Gedung D Lantai 14, Jalan Jend. Sudirman, Pintu Satu Senayan, Jakarta
Telp.: (021) 57974126, 57974122 Fax : (021) 57974126, 57974122
Copyright � 2009. All rights reserved. Web developed by Citraweb Nusa Infomedia.