|
Inpassing
- Persyaratan
Penetapan
jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan angka kreditnya, bukan
sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah
untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan
yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri
Sipil. Atas dasar itu, Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang dapat ditetapkan
Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya adalah:
-
Guru tetap yang mengajar pada satuan
pendidikan, TK/TKLB/RA/BA atau yang sederajat; SD/SDLB/MI atau yang sederajat;
SMP/SMPLB/MTs atau yang sederajat; dan SMA/SMK/SMALB/MA/MAK atau yang
sederajat, yang telah memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi setempat. Guru dimaksud adalah
guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah dan yayasan/masyarakat
penyelenggara pendidikan.
-
Kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV
-
Masa kerja sebagai guru sekurang-kurangnya
2 (dua) tahun berturut-turut pada satmingkal yang sama.
-
Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat
diusulkan.
-
Telah memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh
Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Departemen Pendidikan Nasional.
-
Melampirkan syarat-syarat administratif :
-
Salinan/fotokopi
sah surat keputusan tentang pengangkatan atau
penugasan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh yayasan/penyelenggara
satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional tempat satuan administrasi
pangkal (satmingkal) guru yang bersangkutan.
-
Salinan
atau fotokopi ijazah terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai
ketentuan yang berlaku (Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidik dan Tenaga
Kependidikan yang menerbitkan ijasah dimaksud).
-
Surat keterangan asli dari kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan
melakukan kegiatan proses pembelajaran/pembimbingan pada satmingkal guru yang
bersangkutan.
- Prosedur Pengusulan
Prosedur
pengusulan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan
Angka Kreditnya adalah sebagai berikut:
-
Kepala sekolah/madrasah jenjang TK/RA/BA,
SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA/MAK atau yang sederajat, meneliti kelengkapan
administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Guru Bukan Pegawai
Negeri Sipil dan atas persetujuan yayasan/penyelenggara pendidikan, dan
mengusulkannya ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dengan menggunakan Format 1
(Lampiran 1).
-
Kepala sekolah/madrasah jenjang TKLB,
SDLB, SMPLB, dan SMALB atau yang sederajat meneliti kelengkapan administratif
dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil
atas persetujuan yayasan/penyelenggara pendidikan, dan mengusulkannya ke Dinas
Pendidikan Provinsi, dengan menggunakan Format 1 (Lampiran 1).
-
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan
oleh kepala sekolah seperti tersebut pada butir 1 (satu) dan mengusulkannya
kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Direktur Jenderal Peningkatan Mutu
Pendidik dan Tenaga Kependidikan u.b. Direktur Profesi Pendidik dengan
menggunakan Format 2 (Lampiran 2).
-
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi meneliti
kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala
sekolah seperti tersebut pada butir 2 (dua) dan mengusulkannya kepada Menteri
Pendidikan Nasional melalui Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan
Tenaga Kependidikan u.b. Direktur Profesi Pendidik dengan menggunakan Format 2
(Lampiran 2).
- Direktorat
Profesi Pendidik meneliti dan menilai kelengkapan administrasi dan keabsahan
bukti fisik yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atau Dinas
Pendidikan Provinsi. Selanjutnya Direktorat Profesi berdasarkan hasil penilaian
mengusulkan ke Menteri Pendidikan Nasional melalui Kepala Biro Kepegawaian
untuk ditetapkan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka
Kreditnya, dengan menggunakan Format 3 (Lampiran 3).
-
Kepala Biro Kepegawaian meneliti hasil
penilaian kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik usulan penetapan
inpassing dari Direktur Profesi Pendidik untuk ditetapkan Inpassing
Jabatan Fungsional Guru
Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya, dengan menggunakan Format 4
(Lampiran 4).
C. Alamat Pengiriman
Ditjen PMPTK
U,p. Direktur Profesi Pendidik
Kompleks Depdiknas Gd. D Lt. 14
Jalan Pintu 1 Senayan Jakarta Pusat
Tlp/fax: 021-57974124/57974126
DAFTAR SK INPASSING GURU BUKAN PNS PENDIDIKAN
DASAR DAN LUAR BIASA YANG SUDAH TERBIT PER APRIL 2010
Tanggal Update 19 April 2010
DAFTAR SK INPASSING GURU BUKAN PNS PENDIDIKAN
DASAR DAN LUAR BIASA YANG SUDAH TERBIT PER 25 FEBRUARI 2010
Tanggal Update 25 Februari 2010
- DKI Jakarta
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- Sumatera Utara
- Sumatera Barat
- Riau
- Lampung
- Kalimantan Selatan
- Sulawesi Utara
- Sulawesi Tengah
- Bengkulu
- Banten
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar